Minggu, 25 Juli 2010

Penguburan Ari-ari Bayi

| Minggu, 25 Juli 2010 | 0 komentar

Sewaktu aku meahirkan anakku..
ada beberapa perlakuan khusus yang dilakukan pada ari2 bayi
kata orang tua si itu merupakan kakaknya si jabang bayi__katanya tapi lo__heehe

Tapi setiap adat memiliki tradisi yang berbeda2..
begitu pula denga adat kami..

Di lingkungan keluarga kami..
ari2 dimasukkan kedalam Kendi tapi tidak sembarangan dimasukkan melainkan di beri beberapa penambah seperti minyak wangi, pensil, buku dsb.. banyak deh itu katany mempunyai maksud tertentu.._believe it or not___

tapi ada juga yg beda

Al Qur’an, sunnah maupun ijma’ para ulama tidaklah menyebutkan hukum tentang perlakuan terhadap ari-ari seorang bayi yang baru dilahirkan.
Ari-ari (plasenta) adalah seperti bagian-bagian tubuh manusia lainnya yang terlepas dari tubuhnya sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadapnya. Jadi pada dasarnya boleh saja ia dibuang, dilempar ke laut atau lainnya selama hal itu tidak mencemari kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengganggu kenyaman orang lain atau dengan kata lain tidak memberikan mudharat kepada orang lain dikarenakan bau yang ditimbulkannya.
Namun demikian yang terbaik untuk menghindari itu semua tentunya adalah dengan menguburnya kedalam tanah serta untuk memuliakan anak Adam yang baru dilahirkan itu, sebagaimana perlakuan terhadap anggota tubuh lainnya yang terlepas darinya.
Didalam tafsir al Qurthubi bahwa al Hakim at Tirmidzi menyebutkan didalam kitab “Nawadir al Ushul” bahwa Nabi saw bersabda,”Potonglah kuku-kuku kalian dan kuburkanlah potongan-potongan kuku kalian, bersihkan sela-sela jari kalian, bersihkan gusi kalian dari makanan dan gosoklah gigi kalian. Janganlah kalian mendekatiku dengan muluat yang bau.”

Didalam penjelasannya tentang penguburan potongan-potongan kuku itu, dia mengatakan bahwa jasad seorang mukmin memiliki kehormatan maka apa saja yang terlepas darinya ia harus tetap dijaga kehormatannya dan sebaiknya ia dikuburkan sebagaimana apabila orang itu meninggal dunia. Dan apabila sebagiannya telah mati maka ia pun juga harus dihormati dengan dikuburkan agar tidak tercerai berai dan janganlah dibuang ke api atau ke tempat sampah. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 102)

Wallahu A’lam

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 

Pengikut

© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com